Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai kesatuan masyarakat hukum, desa perlu untuk selalu memikirkan bagaimana kondisi desanya dimasa yang akan datang, sehingga desa tersebut bertambah maju.
Desa Muara Seketuk adalah desa baru yang berada didalam wilayah Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin dan merupakan hasil dari pemekaran Desa Pulau Aro pada Tahun 2008, Secara administratif, wilayah Desa Muara Seketuk memiliki batas sebagai berikut :
Sebelah Utara : Desa Baru Kecamatan Pelepat
Sebelah Selatan : Desa Aur Beduri Kecamatan Nalo Tantan
Sebelah Timur : Desa Pulau Aro Kecamatan Tabir Ulu
Sebelah Barat : Desa Muara Jernih Kecamatan Tabir Ulu
Desa Muara Seketuk yang memiliki luas lebih kurang 24.380 Ha yang terdiri dari 0,75 % berupa pemukiman, 95.00% berupa daratan yang digunakan untuk lahan perkebunan rakyat, serta 3.67 % berupa lahan pertanian rakyat berupa persawahan. Sebagaimana wilayah tropis, Desa Muara Seketuk mengalami musim kemarau dan musim penghujan dalam tiap tahunnya. Rata-rata perbandingan musim penghujan lebih besar daripada musim kemarau.
herman
21 Februari 2023 01:18:53
daerah aliran sungai tabir,lubuk larangan nya oke juga