BUM Desa Krida Mandiri Muaro Seketuk dibentuk berdasarkan Peraturan Desa Muaro Seketuk Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa Krida Mandiri Desa Muaro Seketuk Kecamatan Tabir Utu Kabupaten Merangin. Dimana BUM Desa Krida Mandiri ini merupakan peleburan dari TPK Ketahanan Pangan Tahun 2025 sesuai hasil dari Musyawarah Desa Pembentukan dan Pendirian BUM Desa. Perubahan atau transformasi dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Ketahanan Pangan menjadi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengelolaan ekonomi desa secara profesional dan berbadan hukum, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. TPK Ketahanan Pangan Tahun 2025 menjadi "embrio" atau tahapan awal sebelum usaha desa tersebut dikelola secara mandiri oleh BUMDes.
BUM Desa Krida Mandiri Muaro Seketuk telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan NOMOR: AHU-00459.AH.01.33.TAHUN 2026, dan saat inii mengelola Kegiatan Ketahanan Pangan yang sebelumnya di laksanakan atau dikelola oleh TPK Ketahanan Pangan berupa Budidaya Kolam Perikanan Darat. Dan saat ini yang menjadi Pengelola Operasional BUM Desa Krida Mandiri Periode Pertama sesuai dengan hasil musyawarah desa adalah TPK Ketahanan Pangan Tahun 2025.
Form Komentar