Desa Muaro Seketuk

Kec. Tabir Ulu
Kab. Merangin - Jambi

Info
Selamat Datang di Website Resmi Pemerintah Desa Muaro Seketuk|| Email : muaraseketukdesaku@gmail.com || Instgram : muaroseketuk.id || Facebook : Pemdes Muaro Seketuk II Laporkan Kepada Kami JIka Ada Aparatur Pemerintah Desa Dalam Melakukan Pelayanan Administrasi Surat Menyurat Terhadap Masyarakat Yang Meminta Biaya Ataupun Imbalan Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan 1447 H/2026 M. Semoga bulan suci ini membawa berkah, ampunan, dan ketenangan hati bagi kita semua. Mari tingkatkan iman, takwa, dan saling memaafkan, serta jadikan momen ini untuk menyucikan jiwa dan mempererat silaturahmi. Marhaban ya Ramadan, selamat berpuasa dengan penuh khusyuk dan sukacita

Artikel

Profil PPID Desa

muaroseketuk.id

25 Februari 2025

406 Kali dibuka

Muaro Seketuk - Perkembangan teknologi informasi mendorong tuntutan layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntable. Tuntutan tersebut menjadi perhatian tidak saja pada organisasi bisnis, tetapi juga organisasi publik, termasuk pemerintah desa. Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pemerintah Desa Muaro Seketuk. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID diharapkan masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi  telah dibuka layananan PPID yang dikelola oleh Pemerintah Desa Muaro Seketuk Kecamatan Tabir Ulu, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Pemerintah Desa Muaro Seketuk agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif  dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjungnjung tinggi nilai – nilai demokratis dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Desa Muaro Seketuk.

Pemerintah melalui Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, antara lain :

  1. menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
  3. menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
  4. menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik.

Disamping itu Desa sebagai badan publik mempunyai kewajiban diantaranya :

  1. Menyediakan dan memberikan informasi publik
  2. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  3. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  5. Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  7. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
  8. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi
  9. Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

 

BACA JUGA : 

Penanggulangan Kerawanan Sosial dan Seremonial Desa

Pembangunan Desa

 

 

 

 

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Pj. Kepala Desa

MAULANA

AWALUDIN

AWALUDIN

Sekretaris Desa

RAJAB

RAJAB

KEPALA URUSAN UMUM DAN PERENCANAAN

RINA JURAINIS

RINA JURAINIS

KEPALA URUSAN KEUANGAN

RAHMAT MUSA

RAHMAT MUSA

Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan

KURNIA SETIAWATI

KURNIA SETIAWATI

Kasi Pemerintahan

MARZUKI

MARZUKI

Kepala Dusun Pauh Manis

LILI ROHANI

LILI ROHANI

Kepala Dusun Sungai Aro

DIMAS BELA MUSTAPA

DIMAS BELA MUSTAPA

Staf Administrasi Umum

YOGA ANDREAN

YOGA ANDREAN

Staf Kasi Kesra dan Pelayanan

YESI SAPUTRI

YESI SAPUTRI

Staf BPD

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Muaro Seketuk

Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin, Jambi

Transparansi Anggaran

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.263.269.831,00Rp 1.252.455.802,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.310.151.774,00Rp 1.124.637.000,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp 29.082.073,00Rp 29.082.073,00

APBDes 2025 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 744.200.000,00Rp 744.200.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 35.132.602,00Rp 31.812.363,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 353.464.121,00Rp 346.443.439,00

Bantuan Keuangan Provinsi

AnggaranRealisasi
Rp 130.000.000,00Rp 130.000.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 473.108,00Rp 0,00

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 511.736.652,00Rp 494.700.000,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 382.221.794,00Rp 216.782.000,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

AnggaranRealisasi
Rp 139.853.328,00Rp 136.935.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat

AnggaranRealisasi
Rp 179.140.000,00Rp 179.020.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 97.200.000,00Rp 97.200.000,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-1.942211060978061
Longitude:102.18755167732526

Desa Muaro Seketuk, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin - Jambi

Buka Peta

Wilayah Desa