Muaro Seketuk - Perkembangan teknologi informasi mendorong tuntutan layanan yang lebih cepat, transparan dan akuntable. Tuntutan tersebut menjadi perhatian tidak saja pada organisasi bisnis, tetapi juga organisasi publik, termasuk pemerintah desa. Di era globalisasi, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan Negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Pemerintah Desa Muaro Seketuk. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat,tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID diharapkan masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Demi menunjang pelaksanaan kegiatan PPID dan mempermudah masyarakat untuk memperoleh informasi telah dibuka layananan PPID yang dikelola oleh Pemerintah Desa Muaro Seketuk Kecamatan Tabir Ulu, hal ini merupakan langkah awal untuk menunjang keterbukaan informasi pada Pemerintah Desa Muaro Seketuk agar lebih maju, transparan, akuntabel dan responsif dalam mewujudkan dan merubah paradigma baru yang mengarah pada Pemerintahan sehingga terwujudnya Pemerintahan yang baik dan Pemerintahan yang selalu memberlakukan dan menjungnjung tinggi nilai – nilai demokratis dalam mendukung tercapainya program pemerintahan dan pembangunan di Desa Muaro Seketuk.
Pemerintah melalui Komisi Informasi telah menerbitkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa, antara lain :
- menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik Desa, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan Publik Desa;
- menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh Informasi Publik Desa yang dikelola; dan
- menyediakan dan memberikan Informasi Publik Desa berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Publik.
Disamping itu Desa sebagai badan publik mempunyai kewajiban diantaranya :
- Menyediakan dan memberikan informasi publik
- Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
- Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
- Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi
- Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik
BACA JUGA :
Penanggulangan Kerawanan Sosial dan Seremonial Desa
Pembangunan Desa
Form Komentar