Pemerintah pusat telah menetapkan dalam UU APBN Tahun 2026 bahwa total Dana Desa tahun tahun depan sejumlah Rp. 60,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Menurut Menteri Keuangan, Purbaya Yudi Sadewa, sekitar Rp. 40 triliun dialokasikan khusus untuk membiayai pembangunan gerai dan pergudangan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh wilayah Indonesia.
Jika anggaran yang tersisa Rp. 20,6 triliun, dibagi jumlah desa di Indonesia sebanyak 75.259, maka didapat angka rata-rata Rp. 273,7 juta per desa.
Besaran ini merupakan angka rata-rata nasional yang akan diterima setiap desa. Jumlah yang diterima masing-masing desa bisa jadi akan berbeda sesuai parameter yang nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa paramater tersebut di antaranya adalah : jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, luas wilayah, status desa (Indeks Desa), dan parameter lainnya yang bisa jadi berbeda setiap tahun.
Dengan proyeksi alokasi yang lebih kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya, desa perlu melakukan beberapa langkah antisipatif agar program tetap berjalan optimal :
- Menyusun atau mengkaji (ulang) RKPDes dan APBDes 2026 secara selektif dan berbasis skala prioritas. Desa perlu memetakan kegiatan yang benar-benar mendesak dan memiliki dampak langsung kepada masyarakat, terutama terkait layanan dasar dan pengentasan kemiskinan.
- Mengurangi kegiatan fisik yang tidak mendesak. Karena pagu anggaran lebih kecil, pembangunan fisik yang dapat ditunda sebaiknya dijadwalkan ulang pada tahun berikutnya.
- Menyiapkan SDM untuk Mengoptimalkan KDMP. Sesuai regulasi, Sisa Hasil Usaha (SHU) dari KDMP nantinya minimal 20 persen akan dimasukkan ke Pendapatan Asli Desa. Makin besar SHU, maka makin besar pula pendapatan yang akan masuk ke desa. Selain itu, KDMP diharapkan menjadi pengungkit dan motor ekonomi masyarakat desa.
- Mencari alternatif pendapatan untuk membiayai kegiatan desa. Dimana pendanaan alternatif ini membantu menutup kebutuhan yang tidak bisa dibiayai dari Dana Desa.
Form Komentar