Muaro Seketuk, 07 Maret 2025 : Menindaklanjuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 telah dilaksanakan program dan kegiatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berupa telah disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahap 1 untuk bulan Januari s/d Maret 2025 kepada 27 Keluarga Penerima Manfaat sebesar Rp. 900.000, dan adapun besaran BLT Dana Desa setiap bulannya yang diterima oleh setiap KPM adalah sebesar Rp.300.000, dengan disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa ini diharapkan bisa meringankan beban ekonomi masyarakat
Daftar Penerima BLT – DD Tahun 2025 : https://www.muaroseketuk.desa.id/data-suplemen/blt-dd
Form Komentar