Musyawarah Desa (Musdes) pembahasan dan penyepakatan rancangan APBDes adalah forum krusial yang melibatkan pemerintah desa, BPD, dan tokoh masyarakat untuk menyetujui anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Forum ini bertujuan untuk transparansi, partisipasi, dan penyesuaian program prioritas pembangunan sebelum difinalisasi.
Pemerintah Desa dan BPD Muaro Seketuk melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Muaro Seketuk dan dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan dan kelembagaan desa, serta dihadiri oleh Camat Tabir Ulu Bapak Afrizal,S,ST dan Pendamping Desa Bapak Kailani, S.Pd.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Muaro Seketuk, menyampaikan bahwa musyawarah pembahasan rancangan APBDes merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menurutnya, APBDes tidak hanya menjadi dokumen anggaran, tetapi juga menjadi acuan utama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Penyusunan APBDes Tahun 2026 harus dilaksanakan secara Partisipatif dan transparan dengan berlandaskan berkeadilan. Oleh karena itu, melalui musyawarah desa ini, seluruh pihak diharapkan dapat memberikan masukan dan saran yang konstruktif agar program yang ditetapkan benar-benar tepat sasaran dengan kondisi adanya penurunan Pagu Anggaran Dana Desa Tahun dan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2026” ujar Kepala Desa.
Sementara itu, Camat Tabir Ulu dalam sambutannya menegaskan bahwa Pemerintah Desa dan BPD bersinergi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, termasuk dalam proses penyusunan APBDes. Ia berharap pembahasan rancangan APBDes Tahun 2026 dapat menghasilkan kesepakatan bersama yang berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan rencana kegiatan desa, rencana kegiatan tersebut dibahas bersama untuk kemudian ditetapkan sebagai bagian dari APBDes Tahun Anggaran 2026 setelah dilakukan evaluasi oleh tim kecamatan. Dan proses musyawarah berlangsung secara demokratis, terbuka, dan partisipatif, dengan mengedepankan prinsip musyawarah mufakat, dan peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat, masukan, dan saran demi penyempurnaan rancangan anggaran yang disusun.
Melalui pelaksanaan musyawarah desa ini, Pemerintah Desa Muaro Seketuk berharap penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan, efektif, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Muaro Seketuk.
Form Komentar